1. Apabila suami / pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak, maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri / Termohon ;
2. Suami / Pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami / Pemohon dengan catatan istri / Termohon sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin dari suami ;
3. Apabila istri / Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang adalah pengadilan agama yang meliputi kediaman suami / Pemohon ;
4. Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau memalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan :
Office 1 : Jln. Anggajaya I, Brojodento No 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Office 2 : Jln. Minggiran No 61 Yogyakarta
Telp / SMS / WA : 085743678910